Minggu, 29 November 2015

KEMAHIRAN LITIGASI: ANALISIS DAN RINGKASAN BERKAS PERKARA PIDANA



TUGAS INDIVIDU
ANALISI DAN RINGKASAN
KEMAHIRAN LITIGASI: PIDANA


  


  



Nama              : Dina Septia Andriani         
NIM                : 11010112130530
Kelas               : D





Dosen Pengampu: Sukinta S.H., M.H



FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2015










 ANALISIS DAN RINGKASAN
BERKAS PERKARA PIDANA Nomor: 56/Pid/B/2013/PN.Smg

No Reg. Perkara:      PDM-20/Semar/Ep.2/01/2013
                                     RTN-28, 29, 30, 31/O.3.10/Ep.2/01/2013
Pemeriksaan: Biasa
KASUS POSISI
Tindak pidana pengeroyokan dan atau perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Sub 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bahwa terdakwa MARJO Bin SLAMET bersama-sama ANDI PRASETIONO Bin ALIJAN, SUPRIYANTO AL GARENG Bin SUHARDIdan AGUS SULISTYO Bin SUKARJO terhadap korban bernama PARDHINA IBNU WARDHANA Bin SOEPARNO, dilakukan pada hari Kamis tanggal 16 Agustus 2012 sekitar jam 20.00 WIB Jl. Bringin Semarang, dilakukan dengan cara dipukul dengan menggunakan tangan kosong atau ditarik pada tangan dan kerah bajunya, korban PARDHINA IBNU WARDHANA Bin SOEPARNO mengalami luka memar pipi kiri dan lecet pada bibir bawah. Saat Terdakwa MARJONO bilang “mudun rak kowe, nopo kowe rene” dan korban menjawab bahwa korban mau ke RM. Bentuman” namun kemudian terdakwa AGUS bilang “mudun rak kowe nek rak mudun tak bacok-bacok” dan bersamaan dengan itu datang banyak orang sekitar 20 orang semua temannya terdakwa AGUS dan MARJONO. Kemudian terdakwa MARJONO memaksa korban untuk turun dari mobil dengan cara menarik paksa dengan memegang tangan dan baju korban, sedangkan terdakwa AGUS, terdakwa ANDY PRASETYO dan terdakwa SUPRI memukuli korban secara bergantian ada yang memegangi korban. Surat Keterangan Medik Nomor 155/SK.Med/Ins.RM/IX/2012 tanggal 17 September 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fitri Widyastuti, selaku Dokter Rumah Sakit Umum Pemerintah Dr. Kariadi Semarang. Hasil: wjah tampak memar pada pipi kiri diameter tiga sentimeter dan tampak lecet kulit pada bibir ukuran setengah sentimeter.

ANALISIS YURIDIS PERKARA:
Bahwa perbuatan tersangka MARJONO Bin SLAMET, ANDI PRASETIONO Bin ALIJAN, SUPRIYANTO AL GARENG Bin SUHARDIdan AGUS SULISTYO Bin SUKARJO, secara bersama-sama dimuka umum melakukan pengeroyokan atau perbuatan tidak menyenangkan ,telah memenuhi uraian unsure pasal berikut:
Pasal 170 KUH Pidana:
Barang siapa yang dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sehingga mengakibatkan luka
Pasal 335 KUH Pidana:
Barang siapa dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan , tiada melakukan sesuatu  apa dengan kekerasan, dengan suatu perbuatan lain atau dengan perbuatan yang tak menyenangkan dengan ancaman kekerasan atau dengan perbuatan lain yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu maupun orang lain
PENERAPAN UNSUR PASAL
Pasal 170 KUH Pidana
Barang siapa: yang dimaksud barang siapa pasal ini adalah orang yang melakukan yaitu tersangka MARJONO Bin SLAMET, ANDI PRASETIONO Bin ALIJAN, SUPRIYANTO AL GARENG Bin SUHARDIdan AGUS SULISTYO Bin SUKARJO
Dimuka umum: yang dimaksud dimuka umum adalah di jalan umum yaitu Jl. Bringin Semarang
Secara bersama-sama: yang dimaksud secara bersama-sama adalah dilakukan lebih dari seorang
Melakukan kekerasan: yang dimaksud melakukan kekerasan adalah melakukan pemukulan dan menarik dengan paksa
Terhadap orang: yang dimaksud terhadap orang adalah terhadap korban PARDHINA IBNU WARDHANA Bin SOEPARNO
Mengakibatkan luka: yang dimaksud mengakibatkan luka adalah akibat kekerasan yang dilakukan, sehingga korban mengalami luka, yaitu dari hasil Visum Et Repertum (VER) korban mengalami luka memar pada pipi kiri dan lecet pada bibir bawah
Pasal 335 KUH Pidana
Barang siapa: yang dimaksud barang siapa pasal ini adalah orang yang melakukan yaitu tersangka MARJONO Bin SLAMET, ANDI PRASETIONO Bin ALIJAN, SUPRIYANTO AL GARENG Bin SUHARDIdan AGUS SULISTYO Bin SUKARJO
dengan melawan hak memaksa orang lain untuk melakukan , tiada melakukan sesuatu  apa dengan kekerasan, dengan suatu perbuatan lain atau dengan perbuatan yang tak menyenangkan dengan ancaman kekerasan atau dengan perbuatan lain yang tak menyenangkan: yang dimaksud adalah memaksa dengan cara menarik tangan dan kerah baju untuk turun dari mobil.
Terhadap orang: yang dimaksud terhadap orang adalah terhadap korban PARDHINA IBNU WARDHANA Bin SOEPARNO

Berdasarkan Analisa Kasus dan Analisa Yuridis diatas Penyidik PURWANTORO berpendapat bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka MARJONO Bin SLAMET, ANDI PRASETIONO Bin ALIJAN, SUPRIYANTO AL GARENG Bin SUHARDIdan AGUS SULISTYO Bin SUKARJO tersebut telah memenuhi unsur Pasal 170 sub 335 KUH Pidana.
Berdasarkan sistem pembuktian perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dalam pembuktian digunakan minimal 2 (dua) alat bukti/Negative Wetelijke Stelsel, maka perkara ini sudah dapat diterbitkan P.21 (Berkas Perkara Lengakap) oleh Jaksa Penuntut Umum YUSTIAWATI, S.H., M.H.
Alat bukti:
1.      Keterangan Saksi
2.      Surat
3.      Petunjuk
4.      Keterangan Terdakwa

DAKWAAN:
Alternatif
Kesatu: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP
Atau
Kedua: Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP
Dakwaan yang terbukti Kesatu Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP
Hal-hal yang memberatkan:
-Perbuatan para terdakwa mengakibatkan korabn mendapatkan luka-luka
-Para terdakwa berbelit-belit dalam member keterangan serta tidak mengakui perbuatanya
Hal-hal yang meringankan:
-Para terdakwa adalah tulang punggung keluarga serta mempunyai tanggungan anak dan isteri
-Para terdakwa belum pernah dihukum
PENUNTUTAN
Tanggal tuntutan pidana 28 Maret 2013
Usul Jaksa Penuntut Umum:
  • Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa I MARJONO Bin SLAMET , terdakwa II ANDY PRASASTIONO Bin Alijan, terdakwa III SUPRIYANTO alias GARENG Bin SUHARDI dan terdakwa IV AGUS SULISTYO Bin SUKARJO masing-masing selama 1(satu) tahun dikurangi masa penahanan yang dijalani oleh para terdakwa.
  • Membayar biaya perkara masing-masing sebesar RP. 1000,-(seribu rupiah)
Pelimpahan Acara Pemeriksaan Biasa (APB) tanggal 16 januari 2013 dan penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 56/Pid/B/2013/PN.Smg tanggal 29 januari 2013
PLEDOI
  • Bahwa jelas-jelas dipersidangan saksi korban PARDHINA IBNU WARDANA dan RUDI KAWI GOEJANTO telah melakukan kebohongan yang nyata (keterangan palsu). Dan memncabut keterangan dalam BAP (Berkas Perkara) yaitu ia menerangkan bahwa ia telah dicekik oleh Terdakwa III SUPRIYANTO dari belakang namun dimuka persidangan mencabut keterangan tersebut menjadi bahwa ia tidak pernah dicekik lehernya oleh Terdakwa.
  • Selaku Penasehat Hukum para terdakwa berpendapat bahwa MARJONO Bin SLAMET (Terdakwa I), ANDY PRASETIONO (Terdakwa II), SUPRIYANTO alias GARENG (Terdakwa III) dan AGUS SULISTYO (Terdakwa IV) tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang” sesuai dakwaan Pertama Penuntut Umum.
Analisis dipaparkan tersebut perlulah memperhatikan asas “in dubio pro reo” yang berlaku bagi hukum pidana yang menyatakan bahwa apabila terdapat cukup alasan untuk meragukan kesalahan Terdakwa dan asas “tiada pidana tanpa kesalahan” memohon Majelis Hakim yang Mulia berkenan memberikan putusan:
1.      Menyatakan Para Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP;
2.      Membebaskan Para Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
3.      Menetapkan agar rehabilitasi harkat dan martabat para Terdakwa;
4.      Membebankan biaya perkara pada Negara
Penasihat Hukum: Adi Nurachman, S.H., M.H dan Ari Nurcahya S.H., M.H
PUTUSAN
Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
MENGADILI:
  1. Menyatakan Terdakwa MARJONO Bin SLAMET (Terdakwa I), ANDY PRASETIONO (Terdakwa II), SUPRIYANTO alias GARENG (Terdakwa III) dan AGUS SULISTYO (Terdakwa IV) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tondak pidanan dalam dakwaan pertama atau kedua;
  2. Membebaskan MARJONO Bin SLAMET (Terdakwa I), ANDY PRASETIONO (Terdakwa II), SUPRIYANTO alias GARENG (Terdakwa III) dan AGUS SULISTYO (Terdakwa IV) dari segala dakwaan;
  3. Memulihkan  nama baik, harkat serta martabat Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV seperti semula;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan Rabu, 17 April 2013 Ketua Majelis Hakim Gading Muda Siregar, S.H., M.H, dan Hakim-hakim Anggota Choiril Hidayat, S.H., M.H dan Dolman Sinaga, Serta Panitera Pengganti S.H. Artji Lattan, S.H.

UPAYA HUKUM DAN EKSEKUSI
KASASI
(Langsung kasasi kareana perkara Rp. 1000,-)
Pengajuan oleh Jaksa Penuntut Umum
MEMORI KASASI
Bahwa alasan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP adalah:
  1. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atauditerapkan tidak sebagaimana mestinya,
  2. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-undang
  3. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya
Dengan demikian hemat Penuntut Umum dalam perkara ini berpendapat bahwa hakim dalam mengadili perkara tersebut telah melakukan kekeliruan, karena Tidak menerapkan peraturan hukum, atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya, sehingga putusan Pengadilan Negeri Semarang adalah “Putusan bebas yang tidak murni”
Maka dengan mengingat Pasal 244, 245, 248, 253 KUHAP atau Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 14 PN 07.03 Tahun 1983 Yurisprudensi, kami mohon agar Ketua Mahkhamah Agung RI memutuskan:
  1. Menerima permohonan Kasasi ini;
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang di Semarang Nomor: 56/Pid.B/2013/PN.Smg tanggal 17 April 2013 tersebut diatas;
  3. Memeriksa dan mengadili sendiri perkara tersebut
  4. Menyatakan para Terdakwa terbukti bersalah sebagaimanan tersebut;
  5. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa denga pidana penjara selama 1(satu) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing terdakwa sesuai dengan tuntutan pidana;
  6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)

KONTRA MEMORI KASASI
Penasehat Hukum para Terdakwa dalam perkara ini, berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim Peangadila Negeri Semarang telah tepat dan telah berdasarkan pada KUHAP dalam memutuskan perkara ini.
Permohonan untuk memutus:
  1. Menolak seluruh permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum
  2.  Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 56/Pid.B/2013/PN.Smg tanggal 17 April 2013.

PUTUSAN KASASI NOMOR 1316/K.Pid/2013
MENGADILI SENDIRI
  1. Menyatakan Terdakwa I MARJO Bin SLAMET, Terdakwa II ANDY PRASTIONO Bin ALIJAN, Terdakwa III SUPRIYANTO alias GARENG Bin SUHARDI dan Terdakwa IV AGUS SULISTYO Bin SUKARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang”
  2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MARJO Bin SLAMET, Terdakwa II ANDY PRASTIONO Bin ALIJAN, Terdakwa III SUPRIYANTO alias GARENG Bin SUHARDI dan Terdakwa IV AGUS SULISTYO Bin SUKARJO dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan
  3. Menetapkan lamanya para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan
Membebankan para Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Putus tanggal 09 Desember 2013
Tertanda,
Ketua Majelis                          Dr.Artidjo Alkostar, S.H., L.L.M
Hakim –hakim Anggota          Dr. Drs. H. Dudu D. Machmudin, S.H., M.Hum
                                                            Desnayeti, M., S.H., M.H

PELAKSANAAN PUTUSAN
Pelaksanaan putusan tanggal 20 Agustus 2014
Memasukan Para Terdakwa ke dalam RUTAN/LP Kelas I Semarang, selama 5 (lima) bulan dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya terdakwa ditahan.

DinaSAndriani-FacultyOfLawDiponegoroUniversity2012

Teori Perancangan Hukum PROSES PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN DAERAH



Pembentukan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 meliputi kegiatan:
a.    perencanaan,
b.    penyusunan,
c.    pembahasan,
d.    pengesahan atau penetapan, dan
e.    pengundangan. 

A. Pembentukan Undang-Undang 

Proses pembentukan Undang-Undang, Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah sebagai berikut:
  1. RUU dapat berasal dari DPR atau Presiden.
  2. RUU dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  3. Usulan dari fraksi atau komisi disampaikan oleh pimpinan fraksi atau pimpinan komisi, kepada pimpinan Badan Legislasi.
  4. RUU dari Anggota dapat diajukan oleh hanya 1 (satu) orang anggota atau lebih. Rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota, dapat didukung oleh anggota lain, dengan membubuhkan tanda tangan.
  5. RUU dari Komisi, Gabungan Komisi, dan Badan Legislasi ditetapkan terlebih dahulu dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, atau rapat Badan Legislasi.
  6. RUU dari DPD merupakan RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  7. RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya
  8. RUU tersebut kemudian disusun dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun serta dibuat pula dalam jangka waktu tahunan yang berisi RUU yang telah diurutkan prioritas pembahasannya.
  9. Dalam keadaan tertentu RUU (baik itu Pemerintah atau DPR) dapat mengajukan dari luar daftar Prolegnas, RUU(yang diajukan di luar Prolegnas) terlebih dahulu disepakati oleh Badan Legislasi
  10. Setiap RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan Naskah Akademik kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU, serta RUU pencabutan UU atau pencabutan Perpu.
  11. Pimpinan DPR memberitahukan adanya RUU dan membagikan RUU kepada seluruh anggota DPR dalam rapat paripurna
  12. DPR dalam rapat paripurna berikutnya memutuskan RUU tersebut berupa persetujuan, persetujuan dengan perubahan, atau penolakan
  13. Selanjutnya RUU ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.
  14. Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus
  15. Kegiatan dalam pembicaraan tingkat I dilakukan dengan pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat mini fraksi
  16. Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna. Dalam rapat paripurna berisi:
a.        penyampaian laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil Pembicaraan Tingkat I;
b.        pernyataan persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan
c.        pendapat akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.
  1. Bila tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak
  2. RUU yang membahas tentang otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan wilayah; pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya lainnya; dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, dilakukan dengan melibatkan DPD tetapi hanya pada pembicaraan tingkat I saja.
  3. Dalam penyiapan dan pembahasan RUU, termasuk pembahasan RUU tentang APBN, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR melalui pimpinan DPR dan/atau alat kelengkapan DPR lainnya.
  4. RUU yang telah mendapat persetujuan bersama DPR dengan Presiden diserahkan kepada Presiden paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama untuk dibubuhkan tanda tangan, ditambahkan kalimat pengesahan, serta diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia, pengundangan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.           
  5. RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan.

  6. B. Pembentukan Peraturan Daerah          

    Proses pembentukan Peraturan Daerah, Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,  Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 236-245) adalah sebagai berikut:
    1.      Peraturan daerah atau disingkat Perda memuat materi muatan tentang penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat memuat ttg pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan perda dan ancaman pidana
    2.      Rencana penyusunan perda dilakukan dalam program legislasi pembentukan perda yang disusun oleh DPRD dan kepala daerah dalam jangka waktu 1 tahun dan dapat mengajukan rancangan perda diluar program dengan beberapa alasan.
    3.      Penyusunan rancangan Perda dilakukan berdasarkan program pembentukan Perda oleh DPRD dan kepala daerah dan Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan  rancangan perda
    4.      Pembahasan rancangan Perda melalui tingkat pembicaraan dilakukan oleh DPRD bersama kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama.
    5.      Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan kepala Daerah disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerah untuk ditetapkan menjadi Perda dalam jangka waktu paling lama 3 hari sejak tanggal persetujuan bersama.
    6.      Gubernur wajib menyampaikan rancangan Perda Provinsi kepada Menteri paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak menerima rancangan Perda Provinsi dari pimpinan DPRD provinsi untuk mendapatkan nomor register Perda.
    7.      Bupati/wali kota wajib menyampaikan rancangan Perda Kabupaten/Kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak menerima rancangan Perda kabupaten/kota dari pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk mendapatkan nomor register Perda.
    8.      Menteri memberikan nomor register rancangan Perda Provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memberikan nomor register rancangan Perda Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) Hari sejak rancangan Perda diterima.
    9.      Rancangan Perda yang telah mendapat nomor register ditetapkan oleh kepala daerah dengan membubuhkan tanda tangan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak rancangan Perda disetujuibersama oleh DPRD dan kepala Daerah.
    10.  Jika kepala daerah tidak menandatangani rancangan Perda yang telah mendapat nomor register sah menjadi Perda dan wajib diundangkan dalam lembaran daerah.
    11.  Rancangan Perda yang belum mendapatkan nomor register belum dapat ditetapkan kepala Daerah dan belum dapat diundangkan dalam lembaran daerah.
    12.  Perda diundangkan dalam lembaran daerah yang dilakukan oleh sekretaris Daerah.
    Perda mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Perda yang bersangkutan.