Pembentukan
perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 meliputi
kegiatan:
a. perencanaan,
b. penyusunan,
c. pembahasan,
d. pengesahan atau penetapan, dan
e. pengundangan.
a. perencanaan,
b. penyusunan,
c. pembahasan,
d. pengesahan atau penetapan, dan
e. pengundangan.
A. Pembentukan Undang-Undang
Proses pembentukan Undang-Undang, Berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan dan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah sebagai berikut:
- RUU dapat berasal dari DPR atau Presiden.
- RUU dari DPR diajukan oleh anggota DPR, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
- Usulan dari fraksi atau komisi disampaikan oleh pimpinan fraksi atau pimpinan komisi, kepada pimpinan Badan Legislasi.
- RUU dari Anggota dapat diajukan oleh hanya 1 (satu) orang anggota atau lebih. Rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota, dapat didukung oleh anggota lain, dengan membubuhkan tanda tangan.
- RUU dari Komisi, Gabungan Komisi, dan Badan Legislasi ditetapkan terlebih dahulu dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, atau rapat Badan Legislasi.
- RUU dari DPD merupakan RUU yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- RUU yang diajukan oleh Presiden disiapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan lingkup tugas dan tanggung jawabnya
- RUU tersebut kemudian disusun dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) oleh Badan Legislasi DPR untuk jangka waktu 5 tahun serta dibuat pula dalam jangka waktu tahunan yang berisi RUU yang telah diurutkan prioritas pembahasannya.
- Dalam keadaan tertentu RUU (baik itu Pemerintah atau DPR) dapat mengajukan dari luar daftar Prolegnas, RUU(yang diajukan di luar Prolegnas) terlebih dahulu disepakati oleh Badan Legislasi
- Setiap RUU yang diajukan harus dilengkapi dengan Naskah Akademik kecuali untuk RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) menjadi UU, serta RUU pencabutan UU atau pencabutan Perpu.
- Pimpinan DPR memberitahukan adanya RUU dan membagikan RUU kepada seluruh anggota DPR dalam rapat paripurna
- DPR dalam rapat paripurna berikutnya memutuskan RUU tersebut berupa persetujuan, persetujuan dengan perubahan, atau penolakan
- Selanjutnya RUU ditindaklanjuti dengan dua tingkat pembicaraan.
- Pembicaraan tingkat I dilakukan dalam rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat Badan Legislasi, rapat Badan Anggaran, atau rapat panitia khusus
- Kegiatan dalam pembicaraan tingkat I dilakukan dengan pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventarisasi masalah, dan penyampaian pendapat mini fraksi
- Pembicaraan tingkat II dilakukan dalam rapat paripurna. Dalam rapat paripurna berisi:
a.
penyampaian
laporan yang berisi proses, pendapat mini fraksi, pendapat mini DPD, dan hasil
Pembicaraan Tingkat I;
b.
pernyataan
persetujuan atau penolakan dari tiap-tiap fraksi dan anggota secara lisan yang
diminta oleh pimpinan rapat paripurna; dan
c.
pendapat
akhir Presiden yang disampaikan oleh menteri yang mewakilinya.
- Bila tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah mufakat, keputusan diambil dengan suara terbanyak
- RUU yang membahas tentang otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan wilayah; pengelolaan sumber daya alam atau sumber daya lainnya; dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, dilakukan dengan melibatkan DPD tetapi hanya pada pembicaraan tingkat I saja.
- Dalam penyiapan dan pembahasan RUU, termasuk pembahasan RUU tentang APBN, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis kepada DPR melalui pimpinan DPR dan/atau alat kelengkapan DPR lainnya.
- RUU yang telah mendapat persetujuan bersama DPR dengan Presiden diserahkan kepada Presiden paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama untuk dibubuhkan tanda tangan, ditambahkan kalimat pengesahan, serta diundangkan dalam lembaran Negara Republik Indonesia, pengundangan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
- RUU tidak
ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari
terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama,
Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib
diundangkan.
-
B. Pembentukan Peraturan DaerahProses pembentukan Peraturan Daerah, Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 236-245) adalah sebagai berikut:1. Peraturan daerah atau disingkat Perda memuat materi muatan tentang penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta penjabaran lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dapat memuat ttg pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan perda dan ancaman pidana2. Rencana penyusunan perda dilakukan dalam program legislasi pembentukan perda yang disusun oleh DPRD dan kepala daerah dalam jangka waktu 1 tahun dan dapat mengajukan rancangan perda diluar program dengan beberapa alasan.3. Penyusunan rancangan Perda dilakukan berdasarkan program pembentukan Perda oleh DPRD dan kepala daerah dan Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan rancangan perda4. Pembahasan rancangan Perda melalui tingkat pembicaraan dilakukan oleh DPRD bersama kepala Daerah untuk mendapat persetujuan bersama.5. Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan kepala Daerah disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerah untuk ditetapkan menjadi Perda dalam jangka waktu paling lama 3 hari sejak tanggal persetujuan bersama.6. Gubernur wajib menyampaikan rancangan Perda Provinsi kepada Menteri paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak menerima rancangan Perda Provinsi dari pimpinan DPRD provinsi untuk mendapatkan nomor register Perda.7. Bupati/wali kota wajib menyampaikan rancangan Perda Kabupaten/Kota kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak menerima rancangan Perda kabupaten/kota dari pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk mendapatkan nomor register Perda.8. Menteri memberikan nomor register rancangan Perda Provinsi dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat memberikan nomor register rancangan Perda Kabupaten/Kota paling lama 7 (tujuh) Hari sejak rancangan Perda diterima.9. Rancangan Perda yang telah mendapat nomor register ditetapkan oleh kepala daerah dengan membubuhkan tanda tangan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak rancangan Perda disetujuibersama oleh DPRD dan kepala Daerah.10. Jika kepala daerah tidak menandatangani rancangan Perda yang telah mendapat nomor register sah menjadi Perda dan wajib diundangkan dalam lembaran daerah.11. Rancangan Perda yang belum mendapatkan nomor register belum dapat ditetapkan kepala Daerah dan belum dapat diundangkan dalam lembaran daerah.12. Perda diundangkan dalam lembaran daerah yang dilakukan oleh sekretaris Daerah.Perda mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain di dalam Perda yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar