TUGAS INDIVIDU
ANALISI
DAN RINGKASAN
KEMAHIRAN LITIGASI:
PIDANA
Nama : Dina Septia Andriani
NIM :
11010112130530
Kelas : D
Dosen
Pengampu: Sukinta S.H., M.H
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS DIPONEGORO
2015
ANALISIS
DAN RINGKASAN
BERKAS
PERKARA PIDANA Nomor: 56/Pid/B/2013/PN.Smg
No
Reg. Perkara: PDM-20/Semar/Ep.2/01/2013
RTN-28, 29, 30, 31/O.3.10/Ep.2/01/2013
Pemeriksaan:
Biasa
KASUS POSISI
Tindak
pidana pengeroyokan dan atau perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 170 Sub 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bahwa
terdakwa MARJO Bin SLAMET bersama-sama ANDI PRASETIONO Bin ALIJAN, SUPRIYANTO AL
GARENG Bin SUHARDIdan AGUS SULISTYO Bin SUKARJO terhadap korban bernama
PARDHINA IBNU WARDHANA Bin SOEPARNO, dilakukan pada hari Kamis tanggal 16
Agustus 2012 sekitar jam 20.00 WIB Jl. Bringin Semarang, dilakukan dengan cara
dipukul dengan menggunakan tangan kosong atau ditarik pada tangan dan kerah
bajunya, korban PARDHINA IBNU WARDHANA
Bin SOEPARNO mengalami luka memar pipi kiri dan lecet pada bibir bawah.
Saat Terdakwa MARJONO bilang “mudun rak kowe, nopo kowe rene” dan korban
menjawab bahwa korban mau ke RM. Bentuman” namun kemudian terdakwa AGUS bilang
“mudun rak kowe nek rak mudun tak bacok-bacok” dan bersamaan dengan itu datang
banyak orang sekitar 20 orang semua temannya terdakwa AGUS dan MARJONO.
Kemudian terdakwa MARJONO memaksa korban untuk turun dari mobil dengan cara
menarik paksa dengan memegang tangan dan baju korban, sedangkan terdakwa AGUS,
terdakwa ANDY PRASETYO dan terdakwa SUPRI memukuli korban secara bergantian ada
yang memegangi korban. Surat Keterangan Medik Nomor 155/SK.Med/Ins.RM/IX/2012
tanggal 17 September 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Fitri
Widyastuti, selaku Dokter Rumah Sakit Umum Pemerintah Dr. Kariadi Semarang.
Hasil: wjah tampak memar pada pipi kiri diameter tiga sentimeter dan tampak
lecet kulit pada bibir ukuran setengah sentimeter.
ANALISIS YURIDIS PERKARA:
Bahwa
perbuatan tersangka MARJONO Bin SLAMET, ANDI PRASETIONO Bin ALIJAN, SUPRIYANTO
AL GARENG Bin SUHARDIdan AGUS SULISTYO Bin SUKARJO, secara bersama-sama dimuka
umum melakukan pengeroyokan atau perbuatan tidak menyenangkan ,telah memenuhi
uraian unsure pasal berikut:
Pasal
170 KUH Pidana:
Barang siapa yang dimuka umum secara
bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang sehingga mengakibatkan luka
Pasal
335 KUH Pidana:
Barang siapa dengan melawan hak
memaksa orang lain untuk melakukan , tiada melakukan sesuatu apa dengan kekerasan, dengan suatu perbuatan
lain atau dengan perbuatan yang tak menyenangkan dengan ancaman kekerasan atau
dengan perbuatan lain yang tak menyenangkan baik terhadap orang itu maupun
orang lain
PENERAPAN UNSUR PASAL
Pasal 170 KUH Pidana
Barang
siapa: yang dimaksud barang siapa pasal ini adalah orang
yang melakukan yaitu tersangka MARJONO Bin SLAMET, ANDI PRASETIONO Bin ALIJAN,
SUPRIYANTO AL GARENG Bin SUHARDIdan AGUS SULISTYO Bin SUKARJO
Dimuka
umum: yang dimaksud dimuka umum adalah di jalan umum
yaitu Jl. Bringin Semarang
Secara
bersama-sama: yang dimaksud secara bersama-sama
adalah dilakukan lebih dari seorang
Melakukan
kekerasan: yang dimaksud melakukan kekerasan adalah melakukan
pemukulan dan menarik dengan paksa
Terhadap
orang: yang dimaksud terhadap orang adalah terhadap korban
PARDHINA IBNU WARDHANA Bin SOEPARNO
Mengakibatkan
luka: yang dimaksud mengakibatkan luka adalah akibat
kekerasan yang dilakukan, sehingga korban mengalami luka, yaitu dari hasil
Visum Et Repertum (VER) korban mengalami luka memar pada pipi kiri dan lecet
pada bibir bawah
Pasal
335 KUH Pidana
Barang siapa:
yang dimaksud barang siapa pasal ini adalah orang yang melakukan yaitu
tersangka MARJONO Bin SLAMET, ANDI PRASETIONO Bin ALIJAN, SUPRIYANTO AL GARENG
Bin SUHARDIdan AGUS SULISTYO Bin SUKARJO
dengan melawan hak memaksa orang lain
untuk melakukan , tiada melakukan sesuatu
apa dengan kekerasan, dengan suatu perbuatan lain atau dengan perbuatan
yang tak menyenangkan dengan ancaman kekerasan atau dengan perbuatan lain yang
tak menyenangkan: yang dimaksud adalah memaksa dengan cara menarik tangan dan
kerah baju untuk turun dari mobil.
Terhadap
orang: yang dimaksud terhadap orang adalah terhadap korban
PARDHINA IBNU WARDHANA Bin SOEPARNO
Berdasarkan Analisa
Kasus dan Analisa Yuridis diatas Penyidik PURWANTORO berpendapat
bahwa perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka MARJONO Bin SLAMET, ANDI
PRASETIONO Bin ALIJAN, SUPRIYANTO AL GARENG Bin SUHARDIdan AGUS SULISTYO Bin
SUKARJO tersebut telah memenuhi unsur
Pasal 170 sub 335 KUH Pidana.
Berdasarkan
sistem pembuktian perkara sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dalam
pembuktian digunakan minimal 2 (dua) alat bukti/Negative Wetelijke Stelsel, maka perkara ini sudah dapat
diterbitkan P.21 (Berkas Perkara Lengakap) oleh Jaksa Penuntut Umum YUSTIAWATI,
S.H., M.H.
Alat bukti:
1. Keterangan
Saksi
2. Surat
3. Petunjuk
4. Keterangan
Terdakwa
DAKWAAN:
Alternatif
Kesatu:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat
(2) ke-1 KUHP
Atau
Kedua:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat
(1) ke-1 KUHP
Dakwaan
yang terbukti Kesatu Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP
Hal-hal
yang memberatkan:
-Perbuatan
para terdakwa mengakibatkan korabn mendapatkan luka-luka
-Para
terdakwa berbelit-belit dalam member keterangan serta tidak mengakui
perbuatanya
Hal-hal
yang meringankan:
-Para
terdakwa adalah tulang punggung keluarga serta mempunyai tanggungan anak dan
isteri
-Para
terdakwa belum pernah dihukum
PENUNTUTAN
Tanggal
tuntutan pidana 28 Maret 2013
Usul
Jaksa Penuntut Umum:
- Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa I MARJONO Bin SLAMET , terdakwa II ANDY PRASASTIONO Bin Alijan, terdakwa III SUPRIYANTO alias GARENG Bin SUHARDI dan terdakwa IV AGUS SULISTYO Bin SUKARJO masing-masing selama 1(satu) tahun dikurangi masa penahanan yang dijalani oleh para terdakwa.
- Membayar biaya perkara masing-masing sebesar RP. 1000,-(seribu rupiah)
Pelimpahan Acara Pemeriksaan Biasa
(APB) tanggal 16 januari 2013 dan penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor:
56/Pid/B/2013/PN.Smg tanggal 29 januari 2013
PLEDOI
- Bahwa jelas-jelas dipersidangan saksi korban PARDHINA IBNU WARDANA dan RUDI KAWI GOEJANTO telah melakukan kebohongan yang nyata (keterangan palsu). Dan memncabut keterangan dalam BAP (Berkas Perkara) yaitu ia menerangkan bahwa ia telah dicekik oleh Terdakwa III SUPRIYANTO dari belakang namun dimuka persidangan mencabut keterangan tersebut menjadi bahwa ia tidak pernah dicekik lehernya oleh Terdakwa.
- Selaku Penasehat Hukum para terdakwa berpendapat bahwa MARJONO Bin SLAMET (Terdakwa I), ANDY PRASETIONO (Terdakwa II), SUPRIYANTO alias GARENG (Terdakwa III) dan AGUS SULISTYO (Terdakwa IV) tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang” sesuai dakwaan Pertama Penuntut Umum.
Analisis
dipaparkan tersebut perlulah memperhatikan asas “in dubio pro reo” yang
berlaku bagi hukum pidana yang menyatakan bahwa apabila terdapat cukup alasan
untuk meragukan kesalahan Terdakwa dan asas “tiada pidana tanpa kesalahan”
memohon Majelis Hakim yang Mulia berkenan memberikan putusan:
1. Menyatakan
Para Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak
pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP;
2. Membebaskan
Para Terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum;
3. Menetapkan
agar rehabilitasi harkat dan martabat para Terdakwa;
4. Membebankan
biaya perkara pada Negara
Penasihat
Hukum: Adi Nurachman, S.H., M.H dan Ari Nurcahya S.H., M.H
PUTUSAN
Demi
Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MARJONO Bin SLAMET (Terdakwa I), ANDY PRASETIONO (Terdakwa II), SUPRIYANTO alias GARENG (Terdakwa III) dan AGUS SULISTYO (Terdakwa IV) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tondak pidanan dalam dakwaan pertama atau kedua;
- Membebaskan MARJONO Bin SLAMET (Terdakwa I), ANDY PRASETIONO (Terdakwa II), SUPRIYANTO alias GARENG (Terdakwa III) dan AGUS SULISTYO (Terdakwa IV) dari segala dakwaan;
- Memulihkan nama baik, harkat serta martabat Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa IV seperti semula;
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan
Rabu, 17 April 2013 Ketua Majelis Hakim Gading
Muda Siregar, S.H., M.H, dan Hakim-hakim Anggota Choiril Hidayat, S.H., M.H dan Dolman Sinaga, Serta Panitera Pengganti S.H. Artji Lattan, S.H.
UPAYA HUKUM DAN EKSEKUSI
KASASI
(Langsung kasasi kareana perkara
Rp. 1000,-)
Pengajuan
oleh Jaksa Penuntut Umum
MEMORI
KASASI
Bahwa
alasan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP adalah:
- Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atauditerapkan tidak sebagaimana mestinya,
- Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-undang
- Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya
Dengan
demikian hemat Penuntut Umum dalam perkara ini berpendapat bahwa hakim dalam
mengadili perkara tersebut telah melakukan kekeliruan, karena Tidak menerapkan
peraturan hukum, atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya,
sehingga putusan Pengadilan Negeri Semarang adalah “Putusan bebas yang tidak murni”
Maka
dengan mengingat Pasal 244, 245, 248, 253 KUHAP atau Keputusan Menteri
Kehakiman No. M. 14 PN 07.03 Tahun 1983 Yurisprudensi, kami mohon agar Ketua
Mahkhamah Agung RI memutuskan:
- Menerima permohonan Kasasi ini;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Semarang di Semarang Nomor: 56/Pid.B/2013/PN.Smg tanggal 17 April 2013 tersebut diatas;
- Memeriksa dan mengadili sendiri perkara tersebut
- Menyatakan para Terdakwa terbukti bersalah sebagaimanan tersebut;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa denga pidana penjara selama 1(satu) tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing terdakwa sesuai dengan tuntutan pidana;
- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
KONTRA MEMORI KASASI
Penasehat Hukum para Terdakwa dalam
perkara ini, berpendapat bahwa pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim
Peangadila Negeri Semarang telah tepat dan telah berdasarkan pada KUHAP dalam
memutuskan perkara ini.
Permohonan untuk memutus:
- Menolak seluruh permohonan Kasasi Jaksa Penuntut Umum
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 56/Pid.B/2013/PN.Smg tanggal 17 April 2013.
PUTUSAN KASASI NOMOR 1316/K.Pid/2013
MENGADILI SENDIRI
- Menyatakan Terdakwa I MARJO Bin SLAMET, Terdakwa II ANDY PRASTIONO Bin ALIJAN, Terdakwa III SUPRIYANTO alias GARENG Bin SUHARDI dan Terdakwa IV AGUS SULISTYO Bin SUKARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang”
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MARJO Bin SLAMET, Terdakwa II ANDY PRASTIONO Bin ALIJAN, Terdakwa III SUPRIYANTO alias GARENG Bin SUHARDI dan Terdakwa IV AGUS SULISTYO Bin SUKARJO dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan
- Menetapkan lamanya para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan
Membebankan
para Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini
sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Putus
tanggal 09 Desember 2013
Tertanda,
Ketua
Majelis Dr.Artidjo Alkostar,
S.H., L.L.M
Hakim
–hakim Anggota Dr. Drs. H. Dudu D. Machmudin, S.H., M.Hum
Desnayeti, M., S.H., M.H
PELAKSANAAN
PUTUSAN
Pelaksanaan
putusan tanggal 20 Agustus 2014
Memasukan Para Terdakwa ke dalam
RUTAN/LP Kelas I Semarang, selama 5
(lima) bulan dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan
perintah supaya terdakwa ditahan.
DinaSAndriani-FacultyOfLawDiponegoroUniversity2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar