Minggu, 29 November 2015

MATERI KKN UNDIP PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL oleh BPJS KESEHATAN




Landasan REGULASI
UU Nomor 40 / 2004 tentang SJSN
UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
PP Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
PerPres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
PerPres Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PerPres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial,
 dibagi 2 (dua) :
1. BPJS Kesehatan à Jaminan Kesehatan
Jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan bagi setiap orang yang telah membayar iuran / iurannya dibayar Pemerintah
2. BPJS Ketenagakerjaan à Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan hari tua, Jaminan pensiun dan Jaminan kematian

PESERTA BPJS Kesehatan
•      Peserta adalah setiap orang yang telah membayar iuran, termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat selama 6 (enam) bulan.
•     

 
Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
•      Jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung oleh Jaminan Kesehatan paling banyak 5 orang (Keluarga Inti)
Anggota Keluarga Yang Ditanggung
•      Istri atau suami yang sah dari peserta
•      Anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari peserta, dengan kriteria:
1.      Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri
2.      Belum berusia 21 (Dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (Dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal
Peserta yang memiliki jumlah keluarga lebih dari 5 orang termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga lain dengan membayar iuran tambahan .
Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan
•      Mendaftarkan dirinya sebagai peserta
•      Membayar iuran
•      Melaporkan perubahan data
•      Menjaga kartu peserta tidak rusak & tidak dimanfaatkan orang lain
•      Mengikuti ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan
Hak Peserta BPJS Kesehatan
•      Mendapatkan kartu peserta
•      Memperoleh informasi
•      Mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan
•      Menyampaikan keluhan/pengaduan



 
 


Besaran Iuran
  1. Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk peserta penerima upah ditentukan berdasarkan persentase dari upah sampai batas tertentu, yang secara bertahap ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.
  2. Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk peserta yang tidak menerima upah ditentukan berdasarkan nominal.
  3. Besaran iuran dan batas upah ditinjau secara berkala.
  4. Besarnya iuran serta batas upah diatur dalam Peraturan Presiden.
Pekerja Bukan Penerima Upah (Masyarakat Umum)
Iuran ditetapkan dengan besaran nominal sesuai kelas perawatan yang dipilih :
Kelas III           : Rp. 25.500,- jiwa/bulan
Kelas II            : Rp. 42.500,- jiwa/bulan
Kelas I             : Rp. 59.500,- jiwa/bulan
Waktu Pembayaran Iuran
•      Iuran dibayarkan setiap bulan berjalan selambatnya tanggal 10 (sepuluh)
•      Keterlambatan pembayaran iuran dikenakan denda administratif sebesar 2 % per bulan à paling banyak 3 bulan
•      Apabila terjadi keterlambatan lebih dari 3 (tiga) bulan maka pelayanan kesehatan dihentikan sementara
Bentuk Kartu Peserta




 
 
Prosedur Pendaftaran Peserta (Pekerja Bukan Penerima Upah / Masyarakat Umum)

Persyaratan (Pekerja Bukan Penerima Upah / Masyarakat Umum)
•      Mengisi Formulir daftar isian peserta dilampiri fotokopi KTP, KK, Akte Kelahiran, Surat Nikah
•      Melampirkan foto  ukuran 3 x 4 sebanyak 1 lembar ( peserta dan anggota keluarga )
•      Diharapkan telah memiliki rekening tabungan ( BRI, BNI atau Bank Mandiri ) à pembayaran iuran secara auto debet

MANFAAT JKN
Pasal 22 ayat 1 dan 2 UU Nomor 40 Tahun 2004



 

 

LINGKUP PELAYANAN RJTP              
•      Administrasi pelayanan : biaya pendaftaran, surat rujukan.
•      Penyuluhan kesehatan perorangan
•      Imunisasi dasar bayi
•      Keluarga berencana
•      Skrining kesehatan;
•      Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
•      Pemeriksaan ibu hamil dan ibu nifas.
•      Efek samping kontrasepsi
•      Tindakan medis kecil/ringan/non spesialistik
•      Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
•      Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama
•     

Pelayanan rujuk balik dari Faskes lanjutan
•      Pelaksanaan Program Pengelolaan Penyakit Kronis


LINGKUP PELAYANAN GIGI
•      administrasi pelayanan : biaya pendaftaran dan surat rujukan
•      pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
•      kegawatdaruratan gigi
•      pencabutan gigi sulung
•      pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
•      obat pasca pencabutan / ekstraksi
•      Tambalan / tumpatan komposit /GIC
•      Pembersihan karang gigi / Scalling
LINGKUP PELAYANAN RAWAT INAP TINGKAT PERTAMA
•      Administrasi pelayanan : biaya pendaftaran peserta dan surat rujukan
•      Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
•      Perawatan dan akomodasi di ruang perawatan
•      Tindakan medis kecil/sederhana oleh Dokter ataupun paramedis
•      Pemeriksaan penunjang diagnostik selama masa perawatan
•      Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai selama masa perawatan
PELAYANAN PERSALINAN
•      Tidak ada batasan jumlah persalinan yang ditanggung
•      Persalinan normal maupun penyulit di  Puskesmas /Klinik/Dokter  Praktek  Perorangan  dan jejaringnya (Bidan Praktik Mandiri / Rumah Bersalin)
•     

Persalinan   dengan   tindakan operasi di RS
•      Pengajuan klaim persalinan dilakukan oleh faskes yang melayani
•      BPJS Kesehatan tidak menerima klaim perorangan pelayanan persalinan.
RAWAT JALAN & RAWAT INAP TINGKAT LANJUTAN
a)      Administrasi pelayanan
b)     Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis dan subspesialis;
c)      Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
d)     Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
e)      Pelayanan alat kesehatan implant
f)       Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan indikasi medis
g)      Rehabilitasi medis
h)     Pelayanan darah
i)        Perawatan Inap non Intensif
j)        Perawatan Inap di Ruang Intensif
k)      Pelayanan kedokteran forensik
l)        Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
KETENTUAN PELAYANAN OBAT
•      Pelayanan obat bagi peserta JKN mengacu pada Formularium Nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
•      Formularium Nasional merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan harus tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan.
•     

 
Dalam hal obat yang dibutuhkan tidak tercantum dalam Formularium Nasional, dapat digunakan obat lain secara terbatas berdasarkan persetujuan komite medik dan Kepala/Direktur Rumah Sakit setempat.


PELAYANAN ALAT BANTU KESEHATAN
•      Kacamata : diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali dengan nilai bantuan Rp. 200.000 (Klas II) dan Rp. 300.000 (Klas I)
•      Alat Bantu Dengar : diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali dengan nilai bantuan maks. Rp. 1.000.000,-
•      Protesa alat gerak : diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali dengan nilai bantuan maks. Rp. 2.500.000,-
•      Protesa gigi : diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali dengan nilai bantuan maks. Rp. 1.000.000,-
PELAYANAN ALAT BANTU KESEHATAN
•      Korset tulang belakang : diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali dengan nilai bantuan maks. Rp. 350.000,-
•      Collar Neck : diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali dengan nilai bantuan maks. Rp. 150.000,-
•      Kruk : diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali dengan nilai bantuan maks. Rp. 350.000,-
SISTEM PEMBAYARAN JKN
  1. Mengacu pada standar tarif yang ditetapkan Kemenkes.
  2. Disepakati bersama antara BPJS Kesehatan dengan asosiasi Fasilitas Kesehatan.
  3. Dibayar paling lambat 15 (lima belas) hari sejak dokumen klaim diterima lengkap.
HALLO BPJS KESEHATAN 500 400
(DINA SEPTIA ANDRIANI)
KKN UNDIP TIM II TAHUN 2015
DESA WEDELAN KEC. BANGSRI-JEPARA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar