UU Nomor 40 / 2004 tentang
SJSN
UU Nomor
24 Tahun 2011 tentang BPJS
PP Nomor 86 Tahun 2013 tentang
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
PerPres Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan
PerPres Nomor 111 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas PerPres Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) adalah badan
hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial,
dibagi 2 (dua) :
1. BPJS Kesehatan à Jaminan Kesehatan
Jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat
pemeliharaan dan perlindungan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dasar
kesehatan bagi setiap orang yang telah membayar iuran / iurannya dibayar
Pemerintah
2. BPJS Ketenagakerjaan à Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan hari
tua, Jaminan pensiun dan Jaminan kematian
PESERTA BPJS Kesehatan
•
Peserta adalah setiap orang yang telah
membayar iuran, termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia paling singkat
selama 6 (enam) bulan.
•
|
• Jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung
oleh Jaminan Kesehatan paling banyak 5 orang (Keluarga Inti)
Anggota
Keluarga Yang Ditanggung
•
Istri atau suami yang sah dari peserta
•
Anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari peserta,
dengan kriteria:
1.
Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri
2.
Belum berusia 21 (Dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (Dua puluh
lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal
Peserta yang memiliki jumlah keluarga lebih dari 5 orang termasuk
peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga lain dengan membayar iuran
tambahan .
Kewajiban Peserta BPJS Kesehatan
•
Mendaftarkan dirinya sebagai peserta
•
Membayar iuran
•
Melaporkan perubahan data
•
Menjaga kartu peserta tidak rusak &
tidak dimanfaatkan orang lain
•
Mengikuti ketentuan dan prosedur yang
telah ditetapkan
Hak Peserta BPJS Kesehatan
•
Mendapatkan kartu peserta
•
Memperoleh informasi
•
Mendapatkan manfaat pelayanan kesehatan
•
Menyampaikan keluhan/pengaduan
|
Besaran Iuran
- Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk peserta penerima upah ditentukan berdasarkan persentase dari upah sampai batas tertentu, yang secara bertahap ditanggung bersama oleh pekerja dan pemberi kerja.
- Besarnya iuran jaminan kesehatan untuk peserta yang tidak menerima upah ditentukan berdasarkan nominal.
- Besaran iuran dan batas upah ditinjau secara berkala.
- Besarnya iuran serta batas upah diatur dalam Peraturan Presiden.
Pekerja Bukan Penerima Upah (Masyarakat Umum)
Iuran ditetapkan
dengan besaran nominal sesuai kelas perawatan yang dipilih :
Kelas III : Rp. 25.500,- jiwa/bulan
Kelas II : Rp. 42.500,- jiwa/bulan
Kelas I :
Rp. 59.500,- jiwa/bulan
Waktu Pembayaran Iuran
•
Iuran dibayarkan setiap bulan berjalan
selambatnya tanggal 10 (sepuluh)
•
Keterlambatan pembayaran iuran dikenakan
denda administratif sebesar 2 % per bulan à paling banyak 3 bulan
•
Apabila terjadi keterlambatan lebih dari
3 (tiga) bulan maka pelayanan kesehatan dihentikan sementara
Bentuk Kartu Peserta
|
Prosedur
Pendaftaran Peserta (Pekerja Bukan Penerima Upah /
Masyarakat Umum)
Persyaratan (Pekerja Bukan Penerima Upah / Masyarakat Umum)
•
Mengisi Formulir daftar isian peserta dilampiri fotokopi KTP, KK, Akte Kelahiran,
Surat Nikah
•
Melampirkan foto ukuran 3 x 4 sebanyak 1 lembar ( peserta dan anggota keluarga )
•
Diharapkan telah memiliki rekening
tabungan ( BRI, BNI atau Bank Mandiri ) à pembayaran iuran secara auto debet
MANFAAT JKN
Pasal 22 ayat 1 dan
2 UU Nomor 40 Tahun 2004
|
LINGKUP PELAYANAN RJTP
• Administrasi pelayanan : biaya
pendaftaran, surat rujukan.
•
Penyuluhan kesehatan perorangan
•
Imunisasi dasar bayi
•
Keluarga berencana
•
Skrining kesehatan;
•
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
•
Pemeriksaan ibu hamil dan ibu nifas.
•
Efek samping kontrasepsi
•
Tindakan medis kecil/ringan/non spesialistik
•
Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
•
Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat
pertama
•
|
•
Pelaksanaan Program Pengelolaan Penyakit Kronis
LINGKUP PELAYANAN GIGI
•
administrasi pelayanan : biaya
pendaftaran dan surat rujukan
•
pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
•
kegawatdaruratan gigi
•
pencabutan gigi sulung
•
pencabutan gigi permanen tanpa penyulit
•
obat pasca pencabutan / ekstraksi
•
Tambalan / tumpatan komposit /GIC
•
Pembersihan karang gigi / Scalling
LINGKUP PELAYANAN RAWAT INAP TINGKAT PERTAMA
•
Administrasi pelayanan : biaya
pendaftaran peserta dan surat rujukan
•
Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
•
Perawatan dan akomodasi di ruang perawatan
•
Tindakan medis kecil/sederhana oleh Dokter ataupun
paramedis
•
Pemeriksaan penunjang diagnostik selama masa perawatan
•
Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai selama masa
perawatan
PELAYANAN
PERSALINAN
•
Tidak ada batasan jumlah persalinan yang ditanggung
•
Persalinan normal maupun penyulit
di Puskesmas /Klinik/Dokter Praktek
Perorangan dan jejaringnya (Bidan Praktik Mandiri / Rumah
Bersalin)
•
|
•
Pengajuan klaim persalinan dilakukan
oleh faskes yang melayani
•
BPJS Kesehatan tidak menerima klaim
perorangan pelayanan persalinan.
RAWAT JALAN & RAWAT INAP TINGKAT LANJUTAN
a)
Administrasi pelayanan
b)
Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi spesialistik oleh dokter spesialis
dan subspesialis;
c)
Tindakan medis spesialistik sesuai dengan indikasi medis
d)
Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
e)
Pelayanan alat kesehatan implant
f)
Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan sesuai dengan
indikasi medis
g)
Rehabilitasi medis
h)
Pelayanan darah
i)
Perawatan Inap non Intensif
j)
Perawatan Inap di Ruang Intensif
k)
Pelayanan kedokteran forensik
l)
Pelayanan jenazah di fasilitas kesehatan
KETENTUAN
PELAYANAN OBAT
• Pelayanan
obat bagi peserta JKN mengacu pada Formularium Nasional yang ditetapkan oleh
Kementerian Kesehatan.
• Formularium
Nasional merupakan daftar obat terpilih yang
dibutuhkan dan harus tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan.
•
|
PELAYANAN ALAT BANTU KESEHATAN
•
Kacamata : diberikan paling cepat 2
(dua) tahun sekali dengan nilai bantuan Rp. 200.000 (Klas II) dan Rp. 300.000
(Klas I)
•
Alat Bantu Dengar : diberikan paling
cepat 5 (lima) tahun sekali dengan nilai bantuan maks. Rp. 1.000.000,-
•
Protesa alat gerak : diberikan paling
cepat 5 (lima) tahun sekali dengan nilai bantuan maks. Rp. 2.500.000,-
•
Protesa gigi : diberikan paling cepat 2
(dua) tahun sekali dengan nilai bantuan maks. Rp. 1.000.000,-
PELAYANAN ALAT BANTU KESEHATAN
•
Korset tulang belakang : diberikan
paling cepat 2 (dua) tahun sekali dengan nilai bantuan maks. Rp. 350.000,-
•
Collar Neck : diberikan paling cepat 2
(dua) tahun sekali dengan nilai bantuan maks. Rp. 150.000,-
•
Kruk : diberikan paling cepat 5 (lima)
tahun sekali dengan nilai bantuan maks. Rp. 350.000,-
SISTEM PEMBAYARAN
JKN
- Mengacu pada standar tarif yang ditetapkan Kemenkes.
- Disepakati bersama antara BPJS Kesehatan dengan asosiasi Fasilitas Kesehatan.
- Dibayar paling lambat 15 (lima belas) hari sejak dokumen klaim diterima lengkap.
HALLO BPJS KESEHATAN 500 400
(DINA
SEPTIA ANDRIANI)
KKN UNDIP
TIM II TAHUN 2015
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar